Melibatkan masyarakat dalam reformasi sekolah
Partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam pengembangan sekolah sudah menjadi hal yang umum dibicarakan, baik di negara maju maupun negara berkembang. Dalam teori pengembangan sekolah di era desentralisasi, ada tiga segitiga stakeholder yang harus dibangun, yaitu kerjasama sekolah, orang tua dan masyarakat.
Partisipasi masyarakat seakan menjadi kata kunci untuk memecahkan masalah di sekolah. Pemerintah di negara manapun, dengan dalih mengembalikan lembaga sekolah kepada pemilik utamanya yaitu masyarakat, menggembar-gemborkan ide ini. Tapi sebenarnya ada sebuah misi utama dibalik propaganda ini, yaitu meringankan beban keuangan pemerintah dengan mengajak masyarakat untuk menyediakan dana lebih dalam pengembangan sekolah.
Misi ini di beberapa kasus menunjukkan keberhasilannya, tapi ketika situasi ekonomi pun mencekik rakyat, maka kebijakan melibatkan masyarakat dalam pengembangan sekolah yang bermakna `pendanaan` kelihatannya kurang bijak.
Amerika dan beberapa negara pengusung konsep SBM (School Based Management) yang menjadi titik awal keterlibatan masyarakat di sekolah, tegas menunjukkan bahwa keterlibatan orang tua dan masyarakat adalah dalam bentuk pengembangan finansial, kurikulum dan personalia. Dalam hal ini masyarakat menjadi penentu keberhasilan sekolah, demikian pula masa depan guru dan tenaga administrator sekolah.
Jepang-yang menurut pandangan saya tak terlalu kencang gaung `SBM`-nya- lebih menekankan kepada partisipasi masyarakat bukan dalam bentuk pendanaan, atau pengembangan kurikulum, apalagi mengutak-atik masalah tenaga kependidikan. Dikarenakan sekolah-sekolah di Jepang masih murni dikontol oleh menteri pendidikan, masih merupakan sekolah-sekolah negeri/publik. Sehingga bentuk partisipasi masyarakat dalam pengembangan sekolah di Jepang agak bernuansa lain. Lebih kepada masyarakat menjadi penyedia fasilitas belajar siswa atau menjadi pengayom dan pelindung siswa-siswa ketika berada di luar lingkungan sekolah. Kelihatannya masyarakat Jepang berusaha membuat image bahwa tempat belajar itu ada di mana saja, bukan hanya di sekolah.
Sekarang bagaimana dengan Indonesia ?
Pola partisipasi masyarakat dalam pengembangan sekolah di Indonesia lebih condong kepada apa yang diterapkan di Amerika dan Australia. Pembentukan `komite sekolah` (KS) dan `dewan pendidikan` (DP) yang dianggap sebagai perwakilan masyarakat dan orang tua, adalah murni meniru konsep `school governance` yang diterapkan di Barat. Untuk menjalankan fungsi advisory, supporting, monitoring, mediatoring, tentunya diperlukan orang-orang yang berkemampuan sebagai anggota dan pengurus komite sekolah pun dewan pendidikan. Juga diperlukan orang-orang yang berdedikasi penuh, mau meluangkan waktunya mengurusi perkara yang barangkali bukan pekerjaan utamanya. Sayangnya karena konsep supporting lebih kuat ketika KS dicetuskan pertama kali maka anggota-anggota KS adalah orang tua yang berkantung tebal, pengusaha, pejabat, yang notabene hampir tak punya waktu untuk datang dan mengontrol sekolah. Proses advisory akhirnya berjalan satu arah, yaitu ketika pihak sekolah meminta. Proses supporting yang kelihatannya lebih diutamakan menjadi pembicaraan utama dalam rapat-rapat komite sekolah, yang hampir terkesan bahwa kepala sekolah dan stafnya juga ketua OSIS melaporkan agenda kegiatan dan komite sekolah hanya menandatangani jika kelihatannya anggarannya masuk akal. Proses monitoring dan controling pun hanya berlangsung melalui sodoran berkas laporan kegiatan dari kepala sekolah ke komite sekolah. Adapun proses mediatoring yang dimaksudkan menghubungkan lembaga sekolah dengan lembaga non sekolah dan masyarakat pada umumnya, tampaknya belum berhasil diterjemahkan dengan baik oleh beberapa komite sekolah. Lembaga apa yang harus bekerja sama dengan sekolah ? Dalam hal apa kerjasama harus dibangun ? Belum terjawab.
Apakah benar komite sekolah berhasil mewakili masyarakat ?
Saya lebih cenderung mengatakan belum. Komite sekolah bisa saja menjadi kendala sekolah kembali ke pangkuan masyarakat. Komite sekolah bisa saja merupakan jembatan pemisah antara lembaga sekolah dengan pemilik aslinya, masyarakat. Dengan fungsi mediatoring, sebenarnya KS diharapkan menjadi penghubung sekolah dan masyarakatnya, tetapi apakah fungsi ini tak bisa dijalankan langsung oleh guru dan kepala sekolah ? KS pun dikatakan sebagai lembaga yang akan mengawasi agar kepsek tak berlaku curang/korupsi. Tapi ibaratnya Presiden dan kabinet yang diawasi oleh DPR/MPR tetap saja terjadi korupsi, maka kecurangan bisa saja terus berlangsung. Untuk menjalankan fungsi pengawasan, tentu saja dibutuhkan orang yang tegas dan non koruptor.
Masyarakat adalah kumpulan orang yang beragam, dari sisi pemikiran, penghasilan, gaya hidup dan keinginannya. Karenanya mewakilkannya dalam sebuah kelembagaan kecil semacam KS tentunya tidak akan sanggup benar-benar mewakili, namun melibatkan semuanya dalam lembaga pendidikan juga sangat mustahil.
Karenanya, saya melihat sekolah dan aparaturnyalah yang harus dominan dalam mengajak masyarakat terlibat dalam pengembangan sekolah. Guru-guru dan kepala sekolah-lah yang harus banyak terjun ke masyarakat, berkomunikasi dengan mereka, menanyakan bagaimana tanggapan mereka dan apresiasi mereka terhadap sekolah masing-masing, apa yang masyarakat inginkan terhadap pendidikan anak-anaknya.
Sebuah sekolah yang saya kunjungi di Madiun mengadakan acara sunatan massal untuk masyarakat sekitar. Walaupun sederhana, tapi ini adalah kegiatan yang lumayan baik untuk mengajak masyarakat mengenal apa itu lembaga sekolah. Sekolah lain mengadakan lomba merakit motor bagi anak-anak muda di Madiun. Ini juga kegiatan OSIS yang patut diacungi jempol.
Saya yakin, daripada menjiplak pola partisipasi masyarakat di Barat atau dari negara manapun, pendidikan di Indonesia pasti akan lebih baik kondisinya jika dikembangkan dengan formula Indonesia. Partisipasi masyarakat yang khas, yang bercirikan karakternya orang Indonesia.




















